Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Stadion Madina Ditunda, Jaksa Belum Rampungkan Berkas

Ketiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Stadion Madina saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2017 senilai Rp844 juta ditunda.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Aswanudin Lubis selaku Tim Teknis Daerah Pembangunan Stadion Madina, Ismadi selaku Direktur CV Wastu Cipta Konsultan, dan Ansyari Lubis selaku Wakil Direktur II CV Pelangi Nusantara.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan, Kamis (9/10/2025). Namun sidang diundur ke Kamis (16/10/2025) karena surat tuntutan belum rampung.
“Tunda ke hari Kamis depan, karena surat tuntutannya belum selesai,” kata pengawal tahanan, Arif, kepada Mistar di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, JPU juga menjerat mereka dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.