Sunday, June 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Pria Diciduk dalam Penggerebekan Narkoba di Simalungun, 26 Gram Sabu Disita

journalist-avatar-top
Minggu, 22 Juni 2025 13.27
tiga_pria_diciduk_dalam_penggerebekan_narkoba_di_simalungun_26_gram_sabu_disita

Tiga pelaku kasus narkoba, Sumantri, Syamsul, dan Waldi Tanjung saat diamankan polisi. (f:ist/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Tiga orang pria ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun dalam penggerebekan kasus peredaran narkoba di Huta 4, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 26 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (18/6/2025) dini hari itu mengamankan Sumantri alias Ridho Maman, 40 tahun, warga Huta 4 Nagori Panombean Baru, Syamsul alias Agam 58 tahun, warga Kampung Lias, dan Waldi Tanjung, 25 tahun, warga Huta 5 Nagori Mandaro.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengatakan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di halaman belakang rumah Sumantri.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, personel berhasil mengamankan tiga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam jaringan narkotika tersebut," ujar AKP Henry, Minggu (22/6/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 25,11 gram sabu dari Sumantri yang dikemas dalam 15 plastik klip.

Sementara dari Syamsul ditemukan 1,17 gram sabu dan dari Waldi disita 0,17 gram sabu. Polisi memastikan Sumantri berperan sebagai bandar utama.

"Syamsul dan Waldi mengaku mendapatkan sabu dari Sumantri. Sementara Sumantri menyebut narkoba itu dipasok oleh seseorang bernama Suroto yang tinggal di Nagori Mandaro. Saat ini, Suroto sedang dalam pengejaran," ujar Henry.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(hamzah/hm25)

REPORTER: