Tiga Kurir 20 Kg Sabu di Medan Terancam Hukuman Mati

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat memberikan keterangan pers di Polrestabes Medan. (f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tiga tersangka kurir narkoba yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan karena membawa 20 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi kini menghadapi ancaman hukuman mati.
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika. Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/6/2025).
“Terhadap ketiga tersangka, kita kenakan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Ancaman hukuman minimal seumur hidup, maksimal hukuman mati, karena barang bukti melebihi 1 kilogram,” ujar Gidion dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan.
Identitas Tersangka
Ketiga tersangka yang kini ditahan adalah:
- MAS (29 tahun), warga Jalan Titi Papan, Gang Rezeki No. 04, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
- MJN (24 tahun), warga Jalan A. Yani, Gang Sopan, Dusun Sopan, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
- ARL (29 tahun), warga Jalan Sei Deli No. 139 E, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Gidion menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda dalam operasi pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025. (matius/hm27)