Terungkap di Sidang Tipikor, Eks Kadis PUPR Sumut Diduga Terima Fee Proyek 4 Persen

Rian Muhammad (kanan) saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasus suap proyek jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025 kembali menyeret nama mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (8/10/2025), saksi Rian Muhammad—staf dari Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut—mengungkap bahwa eks Kadis PUPR menerima commitment fee sebesar 3–4 persen dari proyek di Tapsel.
“Untuk Kadis (Topan) 3–4 persen, kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) 1–2 persen commitment feenya,” ujar Rian di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
Rian menyebut, praktik fee proyek tersebut sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Pemprov Sumut, khususnya di UPTD Gunung Tua.
Ia juga mengungkap bahwa terdapat proyek prioritas senilai Rp9,4 miliar dari APBD murni yang akhirnya dihapus (dinolkan) karena adanya dua proyek besar di Tapsel.
“Saya tidak tahu kenapa dilakukan pergeseran anggaran,” kata Rian di ruang sidang utama PN Medan.
Dalam kesaksiannya, Rian juga mengaku bahwa pemenang tender proyek jalan di Tapsel sudah dikondisikan sejak awal.
Menurutnya, proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu diarahkan untuk dimenangkan oleh PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), sementara proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dimenangkan PT Rona Na Mora (RNM).
“Terjadi pengaturan pemenangan lelang. Setelah kegiatan offroad dan survei jalan pada 22 April yang diikuti Gubernur, Kadis, Kapolres, Bupati Paluta, dan Kepala UPT Gunung Tua,” jelas Rian.
Ia menambahkan, kegiatan offroad dan survei jalan itu dilakukan bukan semata-mata untuk meninjau kondisi lapangan, tetapi sebagai bagian dari upaya mengondisikan proyek.
“Menurut saya, offroad itu salah satu cara untuk mengondisikan proyek agar PT DNTG menang,” ucapnya.
Setelah kegiatan tersebut, Rasuli Efendi Siregar—atasannya—memberi tahu bahwa PT DNTG akan menjadi pemenang tender. Namun, sebelum pengumuman resmi, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Topan dan sejumlah pihak lainnya.
Selain Rian, sidang juga menghadirkan Alexander Meliala (ahli konsultan perencana) dan Bobby Dwi Kussoctavianto (outsourcing di UPTD Gunung Tua) sebagai saksi.
Diketahui, para terdakwa—Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (Dirut PT DNTG) dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan (Dirut PT RNM)—didakwa menyuap Topan Obaja Putra Ginting dkk sebesar Rp4 miliar agar memenangkan dua proyek besar senilai total Rp157,8 miliar:
- Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Rp96 miliar
- Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp61,8 miliar
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.