Wednesday, October 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korban Kebakaran di Putri Hijau Medan Didampingi LBH Minta Transparansi Penegakan Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 17.47
korban_kebakaran_di_putri_hijau_medan_didampingi_lbh_minta_transparansi_penegakan_hukum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama masyarakat Korban kebakaran dan penggusuran di Jalan Putri Hijau Medan (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah warga korban kebakaran di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, yang beberapa waktu lalu mengalami peristiwa penggusuran, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepastian dan transparansi penegakan hukum atas kasus yang menimpa mereka.

Permintaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Medan, Rabu (8/10/2025). Para warga menilai tindakan penggusuran pascakebakaran oleh sejumlah oknum TNI telah merampas hak kepemilikan mereka atas lahan dan rumah yang sudah dihuni sejak puluhan tahun lalu.

“Kami sudah tinggal di situ sejak tahun 1961, berkas ataupun surat kepemilikan juga kami miliki. Untuk itu kami saat ini menuntut agar hak yang kami miliki untuk tidak diganggu,” kata Herlina Chaniago kepada wartawan.

Wanita berusia 72 tahun itu mengungkapkan, dirinya dan sejumlah warga sering mendapat perlakuan intervensi hingga pengusiran dari oknum berseragam TNI, meski mereka bisa menunjukkan berkas kepemilikan tanah dan bangunan.

“Kami kerap menerima gangguan seperti pengusiran dari para oknum TNI hingga saat ini. Dari peristiwa kebakaran kemarin, syukurlah saya mampu selamatkan berkas kepemilikan rumah saya sebagai bukti menuntut hak saya,” ujarnya sambil menangis.

Herlina menambahkan, sejak kebakaran terjadi, ia dan keluarganya masih mengungsi di sebuah musala di Jalan Putri Hijau. Namun, tempat pengungsian itu pun nyaris dihancurkan.

“Bahkan saat kami mengungsi di musala, tempat pengungsian juga mau dihancuri. Sedih sekali kami, harus ke mana lagi kami untuk mengadu. Padahal saat ini hak kami yang dirampas, kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” ucapnya.

Ia juga menuturkan bahwa anaknya sempat mengalami kekerasan fisik ketika hendak memperbaiki rumah yang terbakar.

“Saat mau memperbaiki, anak saya langsung dicekik, dan disuruh membongkar atap rumah yang mulai diperbaiki sebelumnya. Bahkan, untuk gangguan fisik lainnya terjadi pada unjuk rasa. Beberapa mahasiswa yang tinggal di situ ada yang dipukul. Yang lebih parah, sampai ada pelecehan seksual terhadap wanita oleh oknum TNI,” katanya.

Atas perlakuan tersebut, Herlina berharap pemerintah dan aparat hukum turun tangan untuk menegakkan keadilan dan memulihkan hak warga.

LBH Medan Duga Ada Pembakaran dan Penggusuran Tidak Sah

Sementara itu, Kadiv Advokasi LBH Medan, Annisa Pratiwi, menduga kuat permukiman warga sengaja dibakar oleh oknum TNI.

“Kami menduga oknum TNI membakar permukiman tersebut, sebab berbagai barang bukti seperti kendaraan bermotor dan tabung gas yang menjadi penjualan masyarakat seharusnya disimpan, tetapi tidak diambil pihak kepolisian. Melainkan disimpan di gudang TNI, itulah yang menjadi kejanggalan bagi kami,” ujarnya.

Annisa menjelaskan, saat proses penyelidikan belum tuntas, pihak TNI sudah melakukan penggusuran tanpa memberi kesempatan warga mengambil barang berharga mereka.

“Selama ini masyarakat memiliki surat kejelasan hak pakai yang diberikan TNI kepada masyarakat sejak 1961, karena masyarakat yang ada di situ mayoritas orang tuanya mantan veteran atau TNI,” ungkapnya.

Menurutnya, hingga kini pihak TNI belum mampu menunjukkan legalitas kepemilikan tanah tersebut. Oleh sebab itu, LBH Medan meminta aparat kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara transparan.

“LBH Medan sudah menyurati Polsek Medan Barat, terkait klarifikasi atau SP2HP untuk pegangan masyarakat atau pegangan kami. Tetapi tidak ada diberikan pegangan apa pun. Mereka hanya menyampaikan kasus itu sudah tidak ditangani dan sudah menjadi wewenang Kodam Bukit Barisan, itulah info yang kami terima saat ini,” ujarnya.

Annisa menambahkan, pihaknya akan segera menyurati Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Aset Negara, dan BPN untuk meminta penjelasan dan kejelasan status lahan.

“Jumlah warga yang awalnya mengadu ke LBH seratusan, tetapi yang berani memberikan kuasa pada LBH hanya sekitar 40, karena mayoritas di situ kos-kosan dan para anak kos. Dugaan kami ada beberapa yang masih bekerja di Rumah Sakit Putri Hijau, jadi ada dugaan ketakutan untuk diintervensi dari TNI,” tuturnya mengakhiri.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN