Karyawan PTPN III di Labuhanbatu Jadi Pengedar Sabu karena Alasan Ekonomi

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri yang mengenakan kemeja putih saat mengikuti konferensi pers di Polda Sumut (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, mengungkap alasan di balik tindakan S (42), seorang karyawan PTPN III Aek Nabara, yang beralih profesi menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Iwan, dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Hasil pengembangan pemeriksaan, dia (S) melakukan itu untuk menambah ekonomi,” ujar AKP Iwan Mashuri, Selasa (7/10/2025) di Polda Sumut.
Iwan menjelaskan, selama ini S tercatat hanya sebagai karyawan biasa di PTPN III Aek Nabara. Diduga gaji yang diterima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga ia terjerumus dalam bisnis narkoba.
“Dia sudah hampir tiga bulan menjadi pengedar sabu dan baru ditangkap pada pertengahan September lalu,” terang Iwan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas jual beli sabu dilakukan S di sekitar area perkebunan PTPN III Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
“Pasarnya juga di dalam wilayah perkebunan itu sendiri. Untuk jaringan pemasoknya masih kita dalami, diduga berasal dari luar Labuhanbatu,” lanjut Iwan.
Penangkapan terhadap S berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan perkebunan. Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap S dengan barang bukti sekitar 1 gram sabu-sabu yang siap diedarkan.
“Barang buktinya kurang lebih 1 gram sabu. S ini juga masuk kategori pengedar,” tegas Iwan.
Kini, S telah ditahan di Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pemasok sabu yang memasok barang haram ke lingkungan perkebunan tersebut.
“Biasanya sabu itu dibeli dari luar dan dibawa ke perkebunan untuk diedarkan di sana,” jelas Iwan menutup.