Wednesday, October 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tersangka Tambang Batu Longsor di Asahan Tak Ditahan, Proses Hukum Tetap Jalan

Rabu, 8 Oktober 2025 20.09
tersangka_tambang_batu_longsor_di_asahan_tak_ditahan_proses_hukum_tetap_jalan

Ketiga tersangka saat dihadirkan di Polres Asahan. (foto: perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Setelah sempat diamankan di Polres Asahan, tiga orang yang terlibat dalam kasus longsor di lokasi tambang galian C Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Jumat (5/9/2025) lalu, ditangguhkan dan tak ditahan.

Adapun identitas ketiga tersangka yang diamankan yakni Syafii Manurung selaku pemilik tambang, Ahmad Fauzi Hasibuan selaku operator, dan Dedi Iskandar Sitorus sebagai mandor. Informasi mengenai kepulangan ketiganya beredar luas di tengah masyarakat. Polres Asahan pun membenarkan itu.

Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Ropii, mengatakan para pelaku memang tidak dilakukan penahanan. “Pelaku tidak ditahan, menimbang kondisi kesehatan pelaku yang baru menjalani operasi,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Meski tak ditahan, Polres Asahan memastikan penyidikan kasus ini tetap berjalan. Polisi menegaskan berkas perkara masih diproses dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana untuk memperkuat unsur hukum dalam kasus tersebut. “Berkas perkara secepatnya akan dikirimkan kepada pihak Kejaksaan,” katanya.

Terkait alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang, Ropii menegaskan status excavator tetap menjadi barang bukti. Namun, penyitaan alat tersebut masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Barang bukti terhadap excavator tersebut, tergantung petunjuk dari JPU nantinya,” ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman serupa.

Sebelumnya, longsor terjadi akibat aktivitas penambangan yang tidak memperhatikan aspek keselamatan. Penggalian tanah yang berlebihan menyebabkan struktur tebing melemah. Selain itu, aliran air di sekitar lokasi turut mempercepat proses erosi dan memperparah kerentanan tanah.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN