Terungkap di Persidangan, Begini Cara Terdakwa Keluarkan Sisik Trenggiling dari Gudang Polres Asahan


Kedua saksi saat menghadiri persidangan sebagai saksi di PN Kisaran. (foto: perdana/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Kisaran kembali menggelar lanjutan persidangan terhadap Alfi Hariadi Siregar, oknum Polisi di Polres Asahan yang didakwa terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling, Senin (13/10/2025).
Persidangan yang dipimpin hakim ketua Yanti Suriani ini menghadirkan dua orang saksi yakni Serda Muhammad Yusuf dan Serda Ramadhani. Adapun kedua saksi dihadirkan sebelumnya sudah dilakukan penuntutan di tempat terpisah terhadap kasus yang sama di Pengadilan Militer.
Dalam persidangan, saksi menjelaskan cara mereka barsama terdakwa mengangkut barang bukti 1,2 ton sisik trenggilig dari gudang Polres Asahan, setelah mereka sepakat menyimpan barang bukti tersebut di rumah saksi Muhammad Yusuf.
“Naik mobil Sigra milik saya kami ke [olres, habis magrib. Saya yang bawa mobil, Ramadhani yang menggubungi terdakwa. Masuk saja ke dalam (polres),” ujar Muhammad Yusuf menceritakan perjalanan mereka menjemput sisik trenggiling tersebut.
Masuk ke dalam kompleks Polres Asahan, kedua terdakwa tanpa ditanyai dan diperiksa di pos penjagaan. Saksi kemudian bertemu dengan terdakwa Alfi yang sudah menunggu di depan pintu gudang.
Mereka kemudian masuk ke dalam gudang yang tidak terkunci. Kondisi di dalam gudang gelap. Di dalam gudang, ketiganya menuju mobil pick up L300 yang bermuatan sekitar 25 karung sisik trenggiling.
“Kami keluar dari polres. Ramadhani yang membawa pick up disebelahnya duduk terdakwa Alfi memandu kami jalan keluar (polres). Sementara saya mengikuti dengan mobil Sigra di belakang,” kata Yusuf.
Dua mobil tersebut bisa melenggang bebas keluar-masuk polres dengan pengawalan Alfi yang kemudian menuju rumah saksi Muhammad Yusuf di Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur.
Hakim kemudian mempertegas pertanyaannya, bagaimana mungkin saksi tak mencurigai membawa barang dari gudang di polres dan menyimpan di rumah
“Kalau yang dititipkan narkoba itu saya tau dilarang. Tapi karena yang dititip ini barang sisik trenggiling saya tidak tau barang itu dilarang. Taunya setelah diamankan,” kata Yusuf.
Dua minggu lebih lamanya sisik trenggiling itu berada di rumah Yusuf hingga akhirnya Alfi menyuruh Ramadhani menjualnya. Pada 11 November 2024, tim gabungan dipimpin Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera Utara (Sumut) menangkap terdakwa dan para saksi.
Saat ditangkap, tim gabungan menemukan 320 kilogram di loket bus saat barang tersebut akan di kirim ke Medan. Saksi mengaku dijanjikan keuntungan Rp100 ribu per orang jika barang itu berhasil terjual. (hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Perut Ditikam, Pria 26 Tahun Tewas di Pinggir Rel Medan Denai