Dua Pengamen Ditangkap Curi Handphone, Uangnya Digunakan untuk Narkoba

Kedua tersangka saat berada di kantor polisi. (foto: Polsek Medan Timur)
Medan, MISTAR.ID
Dua pria bernama M Hakim, 20 tahun dan M Agres Sipahutar, 30 tahun nekat mencuri handphone pedagang warung kelontong, Edward Fadli. Keduanya kemudian menjual handphone curian itu dan uangnya digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Aksi kedua pria yang sehari-sehari bekerja sebagai pengamen itu dilakukan di Jalan HM Said, Sidorame Barat I, Medan Perjuangan, Jumat (26/9/2025).
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, menerangkan keduanya saat itu berpura-pura belanja di warung tersebut. Saat penjaga warung lengah, salah satu pelaku mengambil handphone korban dan kabur. Aksi keduanya ternyata terekam CCTV warung.
Korban yang tak terima melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Timur, Selasa (30/9/2025). "Dari hasil penyelidikan, kita menangkap keduanya di Jalan HM Yamin, depan Masjid Al Amin, beberapa jam setelah korban melapor," ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah menjual handphone tersebut kepada seorang pria yang tak dikenal. Uang tersebut pun dibagi dua dan dihabiskan untuk mengkonsumsi narkoba.
"Pengakuannya untuk nyabu. Saat ini kita masih buru penadahnya," ucap mantan Panit polsek sunggal itu. (putra/hm24)