Tuesday, July 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Tuntutan Eks Kadis Budparekraf Kembali Ditunda karena Rotasi Pimpinan Kejati Sumut

journalist-avatar-top
Senin, 7 Juli 2025 20.56
sidang_tuntutan_eks_kadis_budparekraf_kembali_ditunda_karena_rotasi_pimpinan_kejati_sumut

Mantan Kadis Budparekraf Sumut, Zumri Sulthony, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan yang akhirnya ditunda. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Sumatera Utara (Sumut), Zumri Sulthony, kembali mengalami penundaan.

Sidang terkait kasus korupsi pengadaan bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Tahun Anggaran 2022 ini sempat dibuka di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/7/2025) sore.

Setelah majelis hakim yang diketuai Andriyansyah membuka persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dipersilakan untuk membacakan tuntutan. Namun, JPU menyampaikan bahwa tuntutan belum dapat dibacakan karena adanya pergantian pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

"Izin, Majelis (Hakim). Tuntutan kami di hari sebenarnya sudah siap, tapi kebetulan di hari Jumat (4/7/2025) itu ada rotasi pimpinan, jadi kami harus koordinasi lagi dengan pimpinan yang baru," ujar JPU Ahmad Hawali dalam persidangan.

Mendengar penjelasan tersebut, hakim pun menanyakan waktu pasti pembacaan tuntutan. Jaksa menyatakan akan siap membacakannya pada Kamis (10/7/2025).

"Demikian, ya. Saudara (Zumri) akan dihadirkan kembali pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025," tutur Hakim Andriyansyah sebelum menutup persidangan.

Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya, setelah sebelumnya sidang pada Kamis (3/7/2025) juga tertunda karena surat tuntutan belum rampung disusun oleh JPU.

Dalam perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp771 juta ini, Zumri tidak diadili seorang diri. Ia turut disidangkan bersama tiga terdakwa lainnya.

Ketiganya ialah Junaidi Purba, Fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rizal Gozali Manalu, selaku konsultan pengawas, dan Rijal Silaen, Wakil Direktur CV Kenanga.

Persidangan terhadap ketiga terdakwa telah memasuki tahap akhir. Pada sidang yang sama, majelis hakim telah membacakan putusan terhadap ketiganya.

Zumri dan rekan-rekannya didakwa dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dikenakan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor yang sama, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN