Sidang Kasus Perusakan Pagar Seng oleh dr Paulus Kembali Digelar di PN Medan

Terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang kasus dugaan perusakan pagar seng yang menyeret terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/8/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dua saksi yang dihadirkan yakni saksi korban Go Mei Siang dan saksi fakta Khadijah.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Philip M Soentpiet, Go Mei Siang menyatakan bahwa pagar seng setinggi 8 meter yang dibangun di atas tanahnya di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, dibongkar paksa oleh terdakwa.
“Pagar itu saya bangun tahun 2019 dengan uang pribadi. Selama pembangunan tidak ada yang protes, termasuk terdakwa. Tapi tahun 2023 pagar saya dibongkar tiga kali oleh orang suruhan terdakwa,” ujar Go Mei Siang.
Ia menambahkan, setiap kali pagar dibongkar, dirinya kembali membangunnya, namun tetap dirusak ulang. Go Mei Siang menyatakan bahwa ia melihat langsung tindakan tersebut dilakukan sekelompok orang atas perintah Paulus.
“Saya tidak bisa melawan karena jumlah mereka banyak. Saya merasa dirugikan dan tidak mau memaafkannya, karena sudah sangat meresahkan,” ucapnya.
Saksi lainnya, Khadijah, yang merupakan pemilik tanah sebelumnya dan menjualnya kepada Go Mei Siang tahun 2011, juga memberikan kesaksian. Ia mengaku menyaksikan langsung perusakan pagar tersebut dari rumahnya yang berada tepat di depan lokasi.
“Saya dengar terdakwa berkata, ‘Hajar terus, bongkar terus’. Saya lihat sekitar 20 orang melakukan pembongkaran,” ucap Khadijah.
Namun, saat dikonfrontasi di persidangan, dr Paulus membantah tudingan tersebut. Ia mengaku telah mengajukan keberatan sejak 2021 atas pembangunan pagar seng yang menurutnya berdiri di atas tanah miliknya.
Tidak hanya Go Mei Siang, sejumlah warga lainnya seperti Sulimin, Herman, dan Albert (kuasa hukum pelapor Caroline dan Helen) juga mengaku menjadi korban pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh pihak terdakwa. Bahkan, pagar sebuah vihara disebut turut dibongkar.
“Kami sudah melapor ke Polda Sumut sejak 10 Agustus 2023, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan. Kami minta laporan itu segera ditindaklanjuti,” ujar Sulimin di luar persidangan.
Dalam perkara ini, dr Paulus didakwa melanggar Pasal 170 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana perusakan yang dilakukan secara bersama-sama. (deddy/hm27)