Sidang Kasus Adik Bunuh Abang Kandung di Simalungun Segera Disidang

Polisi melakukan olah TKP di rumah korban pembunuhan. (f:ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Kasus pembunuhan yang dilakukan Jasaman Girsang, 62 tahun terhadap abang kandungnya Ruslan Girsang, 78 tahun di Desa Mardingding, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun segera disidang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun, Edison Situmorang, menyampaikan untuk berkas kasus pembunuhan tersebut telah rampung dan sudah dilakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Ada lae, sudah dilakukan tahap 2. Dan juga sudah ditunjuk jaksa penelitinya P16 P16A," ujar Edison yang dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Diketahui, P16 merupakan kode dalam administrasi perkara di Kejaksaan yang merujuk pada Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana.
Begitu juga dengan P16-A yang merujuk pada Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana. Selain telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Jaksa juga tengah menunggu jadwal persidangan kasus pembunuhan saudara kandung tersebut.
Sebelumnya, Jasaman Girsang, 62 tahun, menusuk anggota keluarganya pada Rabu pagi, 23 April 2025 di Desa Mardingding, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.
Dalam peristiwa nahas tersebut, abang kandungnya Ruslan Girsang meninggal dunia, sedangkan kakak ipar pelaku Juniarly Saragih mengalami luka sayatan di lengannya.
Peristiwa pembunuhan yang ditenggarai masalah harta warisan ini ditangani Polres Simalungun dan menetapkan Jasaman sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis. (Hamzah/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Dua Desa Digrebek Polres Batu Bara, Satu Lokasi Nihil Tangkapan