Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Gubuk, Barang Bukti 2,69 Gram Disita

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Simalungun (foto:humaspolres/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial THA (41), warga Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Ia ditangkap di sebuah gubuk dengan barang bukti sabu seberat 2,69 gram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, setelah petugas melakukan penyelidikan beberapa hari berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya: dua plastik klip besar kosong, satu sendok plastik, satu korek api biru, uang tunai Rp100.000, dan satu tas hitam.
“Pelaku kami tangkap di sebuah gubuk. Penangkapan berjalan lancar dan profesional sesuai prosedur,” ujar AKP Henry kepada MISTAR.ID, Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan agar Simalungun terbebas dari bahaya narkoba,” ucapnya. (hm27)
























