Sunday, June 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pelaku Pembunuhan Penjaga Kebun di Silangkitang Ditangkap dalam Waktu 24 Jam

journalist-avatar-top
Sabtu, 14 Juni 2025 19.39
pelaku_pembunuhan_penjaga_kebun_di_silangkitang_ditangkap_dalam_waktu_24_jam

Tersangka saat melakukan pra rekontruksi dan mencari barang bukti di lokasi kejadian. (f: yazis/mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama Unit Reskrim Polsek Silangkitang berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang penjaga kebun (centeng) yang terjadi di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Jumat (13/6/2025).

Pelaku diketahui bernama Supriono alias Supri, 42 tahun, warga Dusun Tanjung Beringin, yang menghabisi nyawa korban Anto alias Tomok, 58 tahun, karena dipergoki sedang mencuri buah sawit di areal kebun yang dijaga korban.

Kapolsek Silangkitang, AKP Ainun Mardiah, melalui Kanit Reskrim Aiptu R Simanjuntak, membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi di Polsek Silangkitang, Sabtu (14/6/2025).

“Kami melakukan penyelidikan terhadap beberapa orang yang dicurigai, dan dari hasil pemeriksaan, Supriono mengakui bahwa dialah pelakunya,” ujar Simanjuntak.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kejadian bermula pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Supri yang merupakan mantan penjaga kebun, dipergoki oleh korban saat sedang mencuri sawit. Pertengkaran pun terjadi, hingga berujung pada aksi kekerasan.

“Pelaku sempat adu mulut dan bertengkar fisik dengan korban. Saat itu ia mengambil ganco—alat panen sawit—dan memukulkannya ke wajah korban dua kali, lalu menusukkannya ke dada hingga mengenai paru-paru,” ucap Simanjuntak.

Tak hanya itu, pelaku juga menekan leher korban dengan alat tersebut hingga korban tewas. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menyeret jasadnya ke tumpukan pelepah sawit.

Usai kejadian, pelaku menjual tujuh janjang sawit hasil curian ke seorang pengepul dan membawa kabur ponsel milik korban. Barang bukti seperti senapan angin milik korban dan ganco disembunyikan tak jauh dari lokasi kejadian.

“Barang bukti berhasil ditemukan, dan saat ini tersangka telah kami amankan di Polres Labuhanbatu Selatan. Ia akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dusun Tanjung Beringin, Ade Tosem, mengonfirmasi penangkapan warganya tersebut.

“Sekitar pukul 13.00 WIB saya ditelepon Kanit Reskrim diminta membawa Supri ke Polsek. Sekitar pukul 14.00 WIB saya antar ke sana, dan dia tampak tenang. Tapi saya kaget ketika dia mengakui sendiri bahwa dialah pelaku pembunuhan terhadap Tomok,” ucap Tosem. (yazis/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN