Satpol PP Sidimpuan Tertibkan Spanduk Langgar Perwal Nomor 10 Tahun 2018

Personel Satpol PP Kota Padangsidimpuan menurunkan spanduk di Jalan Ompu Toga Langit, Selasa (17/6/2025). (f: asrul/mistar)
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah spanduk yang dipasang melintang di beberapa ruas jalan utama kota. Penertiban ini merupakan bagian dari giat rutin pengawasan dan penegakan peraturan daerah, khususnya terkait izin reklame dan kepatuhan administrasi usaha.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perwal Nomor 41 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Cara Perhitungan Tarif Pajak Daerah.
"Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar segera mengurus surat izin reklame sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah," ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Zulkifli menegaskan, penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan daerah dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padangsidimpuan.
Spanduk yang ditertibkan berada di beberapa lokasi strategis, seperti Jalan Sudirman, Jalan Ompu Toga Langit, Jalan Ompu Sarudak, Jalan Soripada Mulia, dan kawasan Pasar Inpres. Sebagian besar spanduk dipasang secara melintang di atas jalan sehingga dinilai membahayakan keselamatan pengendara.
Selain menindaklanjuti pelanggaran Perwal, Satpol PP juga merespons keluhan dari pihak pengelola Pasar Inpres Sadabuan terkait maraknya kios-kios liar yang dinilai mengganggu pendapatan pedagang resmi.
"Tim juga turun ke Pasar Inpres Sadabuan untuk berkoordinasi dengan kepala pasar dan pihak Polres. Keberadaan kios-kios liar ini menjadi perhatian karena berdampak langsung terhadap pendapatan pedagang lainnya," ucapnya. (asrul/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Sergai Dituntut Hukuman Mati