Sidang Tuntutan Tiromsi Sitanggang Ditunda Lagi, Didakwa Bunuh Suami untuk Klaim Asuransi

Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan yang akhirnya ditunda. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Tiromsi Sitanggang, seorang notaris sekaligus dosen yang didakwa membunuh suaminya sendiri, kembali ditunda.
Sidang seharusnya digelar pada Selasa (17/6/2025) di Ruang Sidang Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan.
Sidang sempat dibuka Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, namun jaksa penuntut umum (JPU) Syarifah Nayla dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan bahwa surat tuntutan belum selesai disusun.
“Mohon izin, Majelis. Kami mohon waktu untuk ditunda karena tuntutan belum selesai, Yang Mulia. Tuntutan belum turun dari pimpinan,” ucap JPU Syarifah di hadapan majelis hakim.
Menanggapi permintaan tersebut, hakim menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 24 Juni 2025. Terdakwa Tiromsi kemudian kembali dibawa ke tahanan.
Kasus Diduga Bermotif Klaim Asuransi Rp500 Juta
Kasus ini mencuat setelah Tiromsi Sitanggang, 58 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian suaminya, Rusman Maralen Situngkir, pada Jumat (22/3/2024) di kediaman mereka di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
Tiromsi diduga merencanakan pembunuhan bersama Grippa Sihotang (buron/DPO) sejak Februari 2024. Ia diketahui mendaftarkan korban sebagai tertanggung asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance tanpa sepengetahuan sang suami, dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta.
Untuk memenuhi persyaratan polis, Tiromsi bahkan meminta anaknya Angel Surya Nauli Sitanggang mengambil foto Rusman sambil memegang KTP, serta mengarahkan korban menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia.
Baca Juga: Warga Tak Menyangka Tiromsi Tega Bunuh Suami
Kematian Korban Sarat Kejanggalan
Pada hari kejadian, Grippa datang ke rumah Tiromsi. Sekitar pukul 11.15 WIB, Tiromsi meminta bantuan tetangga untuk melihat kondisi Rusman yang sudah tergeletak dengan darah keluar dari telinga kiri.
Korban sempat dilarikan ke RS Advent Medan, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat dimintai keterangan oleh pihak rumah sakit, Tiromsi mengaku bahwa suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di depan rumah.
Namun pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan karena tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan di lokasi serta adanya luka di kepala, tangan, dan bibir korban.
Autopsi di RS Bhayangkara pada 27 April 2024 membuktikan bahwa korban meninggal karena pendarahan di rongga kepala akibat trauma benda tumpul dan mati lemas.
Pemeriksaan laboratorium kriminalistik juga menemukan bercak darah di kamar korban yang identik dengan darah Rusman.
Atas perbuatannya, Tiromsi Sitanggang dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Pembunuhan), Pasal 355 ayat (2) KUHP, Pasal 354 ayat (2) KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm27)