Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Sergai Dituntut Hukuman Mati

Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Seirampah. (f:damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Herli Fadli Nasution alias Nanang terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap siswi SMP berinisial AS, 12 tahun, warga Dusun III Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri PN Sei Rampah, Selasa (17/6/2025).
Sidang tuntutan dari Kejaksaan Agung yang dibacakan JPU Jonathan Wijaya Manurung di ruang sidang cakra secara tegas menyatakan terdakwa dituntut dengan hukuman mati.
"Perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah dengan menghilangkan nyawa orang lain dengan pasal 340 KUHPidana. Menuntut terdakwa hukuman mati. Sedangkan untuk meringankan terdakwa dinyatakan nihil,” kata Jonathan di hadapan hakim ketua Sacral Ritonga dan peserta sidang.
Pantauan di lokasi, setelah dibacakan tuntutan, terdakwa yang duduk di hadapan majelis hanya diam dan tertunduk.
Rubiah selaku ibu korban yang hadir persidangan kepada Mistar memohon agar majelis hakim mengabulkan tuntutan yang dibacakan JPU. Menurutnya, tuntutan yang dibacakan JPU sudah setimpal dengan yang perbuatan terdakwa terhadap putrinya.
"Saya berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa. Karena ini sudah adil bagi kami. Putri saya meninggal dibunuh dengan sadis oleh terdakwa,” tuturnya.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang, Rabu (11/12/2024) oleh pihak keluarga. Setelah dua hari pencarian intensif oleh keluarga dan warga sekitar, jasad AS akhirnya ditemukan, Jumat (13/12/2024) sore dalam kondisi mengenaskan, terbungkus dalam karung di area kebun sawit tidak jauh dari rumah korban. (damanik/hm16)