Tuesday, October 7, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Rumah yang Kerap Lakukan Transaksi Narkoba di Binjai Digerebek, Tiga Pemuda Diringkus

Jumat, 22 Agustus 2025 18.43
rumah_yang_kerap_lakukan_transaksi_narkoba_di_binjai_digerebek_tiga_pemuda_diringkus

Ketiga tersangka pemilik narkoba yang diamankan Polres Binjai. (foto: dok Humas Polres Binjai/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Personel Satres Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah rumah di Desa Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba, Senin (18/8/2025).

Dari hasil penggerebekan tersebut, personel meringkus tiga pemuda berinisial A, 44 tahun, TS, 42 tahun, dan HS, 42 tahun. Ketiganya merupakan warga setempat. Selain mengamankan tiga tersangka, personel juga mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,83 gram, satu unit HP Android merk realme warna cream, satu unit HP Android merk xiaomi warna silver, satu unit HP Android merk Oppo warna biru.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri menjelaskan penggerebekan berawal saat personel Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya sebuah rumah tepatnya di Desa Perdamaian sering dijadikan tempat jual beli narkoba.

"Menerima informasi itu tim kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan melakukan penggerebekan," ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai.

"Ketiganya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya. (Endang/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN