Polres Sibolga Tahan Oknum Guru Diduga Lakukan Penistaan Agama Lewat TikTok

Ilustrasi penistaan agama. (foto: istimewa)
Sibolga, MISTAR.ID
Polres Sibolga resmi menahan seorang guru SMA Negeri 3 Sibolga berinisial FBT atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya melalui siaran langsung di akun TikTok pribadinya.
Penahanan dilakukan setelah adanya laporan resmi dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Sibolga beberapa waktu lalu.
“FBT diduga melakukan penistaan agama melalui live streaming akun TikTok miliknya. Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi Panjaitan, didampingi Kanit Tipiter Ipda Filingga dan Kanit Pidum Ipda Septian, di Polres Sibolga, Jumat (22/8/2025).
FBT ditahan Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB usai menjalani pemeriksaan, didampingi kuasa hukumnya. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Rudi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu yang beredar di media sosial.
“Kami mengajak seluruh warga Sibolga untuk menjaga ketenangan dan kerukunan antarumat beragama. Kami juga telah berkoordinasi dengan para pemuka agama untuk bersama-sama meredam situasi,” ucapnya.
Rudi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Diketahui, laporan terhadap FBT telah dibuat GAMKI Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah bersama sejumlah perwakilan pemuda lintas agama. Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP-B/124/VII/2025/SPKT Polres Sibolga/Polda Sumut, tertanggal 31 Juli 2025 pukul 16.08 WIB.
FBT dilaporkan setelah mengunggah video live di akun TikTok bernama Addukhan 07 pada Rabu, 31 Juli 2025, pukul 23.25 WIB. Konten dalam video tersebut dinilai menghina kitab suci Alkitab dan menimbulkan ujaran kebencian terhadap agama Kristen, yang kemudian viral dan menuai kecaman dari berbagai kalangan. (feliks/hm24)