Rektor USU Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mandailing Natal

Gedung KPK. (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Negeri Sumatera Utara (USU), Dr Muryanto Amin, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dimaksud. Pemeriksaan dilakukan di KPPN Padang Sidempuan," ujar Budi saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (15/8/2025).
Muryanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, guna dimintai keterangan untuk mendukung proses penyidikan.
"Diperiksa sebagai saksi. Keterangan yang diberikan diharapkan dapat membuat terang proses penanganan perkara ini," kata Budi.
Pemeriksaan Sebelumnya: Mantan Kapolres Tapsel
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, dalam kasus yang sama. Pemeriksaan dilakukan belum lama ini, dan Yasir juga diperiksa sebagai saksi.
"Benar, AKBP Yasir Ahmadi diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi," ucap Budi pada Jumat (25/7/2025) lalu.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan
Dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Berikut nama-nama yang terlibat:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
- M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
- M Raihan Dalusmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Keenam orang sempat diamankan dan dibawa ke Jakarta, namun satu di antaranya dilepas karena tidak cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Profil AKBP Yasir Ahmadi, Perwira Polda Sumut yang Diperiksa KPK Terkait Korupsi Jalan Sumut
Pasal yang Dilanggar
Dalam proses penyidikan, Akhirun dan Raihan diduga melanggar:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
- Atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sementara itu, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan melanggar:
- Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999
- Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Status Penahanan
Kelima tersangka saat ini telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu, 20 Juli 2025 hingga 17 Agustus 2025.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang menyasar proyek-proyek infrastruktur di daerah. KPK menyatakan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna mengembangkan kasus ini. (matius/hm27)