Pria Medan Johor Didakwa Bunuh Juru Parkir, Jaksa Beberkan Kronologi Perkelahian

Terdakwa Junaidi Pasulat saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Junaidi Pasulat, pria asal Gang Sepakat, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, didakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang juru parkir (jukir), Erwin Candra Purba.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/8/2025).
Jaksa menjelaskan, kasus ini berawal ketika Erwin meminta Junaidi menjaga parkir di dekat Toko Bintang Makmur, Jalan Brigjen Zein Hamid, Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, Junaidi menolak dengan alasan khawatir tidak bisa beraktivitas.
Pada malam harinya, sekitar pukul 21.15 WIB, Erwin kembali menemui Junaidi untuk meminta setoran uang parkir. Junaidi mengaku tidak pernah mengambil uang parkir sehingga keduanya terlibat pertengkaran. Erwin yang tersulut emosi kemudian menendang betis Junaidi.
“Terdakwa sempat meminta agar tidak berkelahi, tetapi korban terus menantang hingga perkelahian tidak terhindarkan,” ujar JPU Asepte Gaulle Ginting di Ruang Sidang Cakra 9, PN Medan.
Perkelahian itu sempat dilerai warga sekitar. Namun, karena masih emosi, Erwin kembali memukul Junaidi dan mengajak berkelahi lagi. Dalam duel tersebut, Junaidi memiting leher korban menggunakan kedua kakinya hingga Erwin tidak sadarkan diri. Saat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Junaidi dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan, Selasa (26/8/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (deddy/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Komplotan Geng Motor Berkonvoi Bikin Resah Warga Langkat