Digerebek Saat Hendak Transaksi, Tiga Sekawan Pengedar Sabu Diciduk di Binjai

Ketiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap polisi di Binjai. (foto:bayu/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Tiga sekawan berinisial SP (34), FYP (21), dan FHBS (24) ditangkap polisi sebelum sempat melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok. Kini, ketiganya telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.
Penangkapan ketiganya dibenarkan Kepala Seksi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Sabtu (4/10/2025) siang. Ia menjelaskan bahwa ketiganya ditangkap di Jalan Binjai–Kuala, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Binjai yang dipimpin Ipda Eddy Supratman segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
Di sana, petugas menemukan tiga pria berdiri di pinggir jalan. Salah satu dari mereka terlihat menggenggam bungkus rokok merek Sampoerna, sementara dua lainnya sibuk menggunakan ponsel.
“Merasa target sudah sesuai informasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan di tempat,” ujar Junaidi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi dua plastik klip transparan yang masing-masing berisi sabu-sabu dengan berat bruto 8,41 gram.
Ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Binjai untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tuturnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Lansia di Binjai Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Warga