JPU Tuntut 16 Tahun Penjara untuk Terdakwa Utama Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi

Sidang tuntutan terdakwa pembunuhan Mutia Pratiwi (f:gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa utama kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela dengan pidana penjara selama 16 tahun. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (11/8/2025).
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menegaskan bahwa tidak ditemukan alasan pemaaf yang dapat meringankan terdakwa. Unsur “dengan sengaja” pada dakwaan kesatu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, termasuk perbuatan yang menyebabkan kematian korban.
Sejumlah faktor memberatkan juga dipertimbangkan, antara lain terdakwa pernah menjalani hukuman, memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan, dan tidak menunjukkan sikap sopan di hadapan majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 16 tahun penjara,” ucap JPU di hadapan persidangan yang dipimpin majelis hakim.
Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Pematangsiantar setelah Mutia Pratiwi ditemukan tewas dengan dugaan kekerasan yang dilakukan secara terencana. Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (22/8/2025) untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.(Gideon/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
TNI Tembak Mati Remaja di Sergai, LBH Medan: Preseden Buruk