Sean “Diddy” Dijatuhi 4 Tahun Penjara, Minta Maaf ke Mantan Cassie Ventura

Rapper P Diddy dan Cassie Ventura. (foto:gettyimages/mistar)
New York, MISTAR.ID
Rapper ternama Amerika Serikat, Sean “Diddy” Combs, dijatuhi hukuman penjara 50 bulan atau sekitar empat tahun dua bulan, ditambah denda 500.000 dolar AS, atas dua dakwaan terkait pengangkutan orang untuk tujuan prostitusi, Jumat (3/10/2025).
Hakim Arun Subramanian menekankan pentingnya mempertimbangkan riwayat dan kontribusi Combs, termasuk kegiatan filantropi dan pengaruhnya pada komunitas kulit hitam, sebelum memutuskan vonis.
Namun, hakim juga menyoroti video pemukulan mantan pacarnya, Cassandra “Cassie” Ventura, dan seorang korban lain, yang menunjukkan pelanggaran serius.
Sebelum putusan, Diddy meneteskan air mata saat menyampaikan permintaan maaf kepada para korban, ibunya, dan publik. Ia juga memohon belas kasihan agar bisa kembali bersama keluarga lebih cepat.
Vonis ini memicu reaksi beragam. Sebagian menilai hukuman terlalu ringan, sementara sebagian lain merasa lega karena masa tahanan sebelumnya dihitung dalam hukuman 50 bulan.
Kuasa hukum Ventura, Doug Wigdor, menyatakan bahwa meski luka trauma tidak hilang, keputusan hakim mengakui keseriusan tindakan Diddy.
Baca Juga: Vonis Sean "Diddy" Combs: Bebas dari RICO, Terjerat Dakwaan Prostitusi di Pengadilan Manhattan
Kasus ini menjadi sorotan internasional, memicu debat soal keadilan bagi korban kekerasan seksual ketika pelaku adalah selebritas kaya dan berkuasa. Bagi Ventura, vonis ini menjadi langkah awal menuju pemulihan. (**/hm16)