Tim Investigasi Rampungkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Verbal Oknum Dosen UHN

Ilustrasi pelecehan seksual. (foto: internet/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Tim Investigasi Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar merampungkan pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual verbal oknum Dosen inisial SS terhadap mahasiswinya.
Ketua Tim Investigasi Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Hendra Simanjuntak, memastikan proses investigasi terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan seorang dosen berinisial SS terhadap mahasiswi berinisial CP masih terus berjalan.
Dituturkan Hendra, pelapor sampai saat ini masih merupakan mahasiswi aktif semester 7. Investigasi sudah dilaksanakan dan sedang dalam tahap pembacaan serta penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Proses pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi sudah dilakukan. Kini kita masih menunggu kehadiran mereka untuk dibacakan BAP dan penandatanganan,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).
Ia menegaskan aturan mengenai pelanggaran dosen sudah jelas tertuang dalam ketentuan yang berlaku jika terbukti benar. Pelanggaran, lanjutnya dikategorikan ke dalam tiga tingkatan, yakni ringan, sedang, dan berat. Konsekuensinya pun akan ditetapkan sesuai tingkat pelanggaran.
“Tim Pencari Fakta akan menyampaikan hasil temuannya dan menyerahkannya kepada Rektor. Nantinya, Rektor melalui rapat pimpinan akan memutuskan sanksi serta tindak lanjut berikutnya,” tutur Hendra.
Jika laporan yang dilayangkan CP itu terbukti benar, Wakil Rektor III ini menegaskan tidak menjadi ranah mereka membawa ke ranah hukum. Ia menekankan kewenangan tim hanya sebatas internal kampus.
“Tugas tim pencari fakta hanya pada lingkup internal dan sebatas melaporkan hasil ke Rektor. Terkait potensi berikutnya (bawa ke jalur hukum), bukan menjadi ranah tim pencari fakta,” ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
Monyet yang Teror Warga di Langkat Dilumpuhkan