Friday, August 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria 40 Tahun Nekat Curi Motor di Medan, Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
Jumat, 15 Agustus 2025 10.30
pria_40_tahun_nekat_curi_motor_di_medan_tak_berkutik_saat_ditangkap_polisi

Pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan di Polsek Tuntungan. (Foto: Dok Polsek/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Irwan Ginting, 40 tahun, warga Jalan Klambir V, Kampung Lalang, Medan Sunggal, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan setelah mencuri sepeda motor milik seorang sopir.

Korban, Muslim, 55 tahun, memarkirkan sepeda motor Honda Revo BK 3928 AGQ miliknya di Loket Mekar Jaya, Jalan Bunga Pariaman I, Ladang Bambu, Medan Tuntungan, Senin (11/8/2025). Tanpa curiga, ia meninggalkan kendaraannya.

Namun, keesokan harinya, Muslim mendapat kabar dari rekannya bahwa motor tersebut hilang. Sopir yang tinggal di Jalan Amaliun, Medan Area itu membuat laporan ke Polsek.

Dalam waktu dua hari, Rabu (13/8/2025), polisi berhasil meringkus Irwan tak jauh dari Pangkalan Makmur Jaya. Dari interogasi, Irwan mengaku menyembunyikan motor curiannya di kawasan Namo Gajah.

"Setelah kita tangkap, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Omrin Siallagan, Jumat (15/8/2025).

Bermodalkan informasi itu, polisi langsung bergerak dan menemukan motor korban dalam kondisi utuh. “Pelaku sudah kami tahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana,” kata Omrin. (putra/hm20)

REPORTER: