Friday, August 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pasca Dirobohkan, Kuasa Hukum Diskotek New Blue Star Akan Gugat Pemprov Sumut

journalist-avatar-top
Jumat, 15 Agustus 2025 10.24
pasca_dirobohkan_kuasa_hukum_diskotek_new_blue_star_akan_gugat_pemprov_sumut

Kuasa hukum diskotek New Blue Star, Jansen Simamora. (Foto: Endang/Mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Pengelola diskotek New Blue Star (NBS) yang berada di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, akan menggugat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pasca perobohan bangunan tersebut oleh tim gabungan pada Kamis (14/8/2025).

Melalui kuasa hukumnya, Jansen Simamora, SH, pengelola NBS mengaku sangat dirugikan atas hancurnya bangunan diskotek tersebut.

“Kami sudah memiliki izin lengkap, mengapa tiba-tiba tim gabungan Pemprov Sumut bersama TNI/Polri langsung merobohkan bangunan kami. Seharusnya jika mereka melakukan eksekusi, mereka memberikan pemberitahuan dulu kepada kami. Ini sangat mengecewakan. Ini semena-mena,” kata Jansen, Jumat (15/8/2025).

Lebih lanjut, menurut Jansen, NBS telah memiliki sertifikat layak fungsi bangunan gedung Nomor SK: 120.04/1306/2025/01 tertanggal 13 Juli 2025.

“Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum Bapak Royandi, pemilik gedung, akan melakukan upaya hukum menggugat secara perdata kepada Pemprov Sumut, menuntut ganti rugi atas perobohan bangunan kami,” tutur Jansen.

Ia juga menjelaskan, saat perobohan gedung pihaknya hanya menerima surat berupa penertiban dari Pemprov Sumut, bukan surat perobohan. “Itupun diberikan beberapa saat sebelum bangunan kami dirobohkan. Seharusnya jauh hari sebelumnya diberikan surat perobohan,” ujarnya lagi.

Terkait pernyataan Gubernur Sumatera Utara yang menyebut adanya peredaran narkoba di NBS, Jansen menyatakan bahwa saat ini proses hukum sedang berlangsung. “Jangan langsung semena-mena merobohkan bangunan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (14/8/2025), tim gabungan Pemprov Sumut, Polda Sumut, Kodam I/BB, dibantu Polres Binjai dan Kodim 0203/Langkat melakukan eksekusi perobohan dua gedung diskotek, yakni Marcopolo dan NBS.

Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, diikuti oleh Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB. (endang/hm25)

REPORTER: