Tuesday, August 19, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Preman Penganiaya Mandor Bus Sutra Divonis 3 Tahun Penjara di PN Medan

journalist-avatar-top
Selasa, 19 Agustus 2025 18.27
preman_penganiaya_mandor_bus_sutra_divonis_3_tahun_penjara_di_pn_medan

Para terdakwa kasus penganiayaan Mandor Bus Sutra saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tiga preman penganiaya Mandor Bus Sutra, Lige Surbakti, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/8/2025).

Ketiga terdakwa yaitu Yudi Bastanta Ginting alias Yuyud, Oktriwan Ginting alias Paluam, dan Dedi Darmawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.

Hakim menilai, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat serta menimbulkan keresahan di masyarakat. Sementara yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara.

Diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi, Senin (3/2/2025) di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Saat itu, korban Lige Surbakti bersama saksi Apolo Pelawi tengah duduk di Loket Bus Sutra.

Tak lama, Yudi datang meminta uang untuk membeli air minum. Setelah sempat bersitegang dengan Apolo, Yudi pulang mengambil pisau dan kembali ke terminal. Di sana, ia bertemu Oktriwan yang kemudian memanggilnya untuk membicarakan masalah tersebut.

Situasi memanas ketika korban Lige mencoba lari, namun langsung dikejar dan dipukuli beberapa orang, termasuk Yudi. Oktriwan menikam perut korban dengan pisau, sementara Dedi juga ikut menikam bagian punggungnya. Akibat luka parah, Lige dilarikan ke rumah sakit terdekat. (deddy/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN