Wednesday, July 30, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Tuntutan Tiga Preman Kasus Penganiayaan Mandor Bus Sutra Ditunda

journalist-avatar-top
Selasa, 29 Juli 2025 19.56
sidang_tuntutan_tiga_preman_kasus_penganiayaan_mandor_bus_sutra_ditunda

Para terdakwa kasus penganiayaan Mandor Bus Sutra saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus penganiayaan Mandor Bus Sutra, yakni Yudi Bastanta Ginting alias Yuyud, Oktriwan Ginting alias Paluam, dan Dedi Darmawan, resmi ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menurut jadwal semula, jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan hukuman terhadap ketiganya, Selasa (29/7/2025). Namun karena surat tuntutan belum selesai disusun, persidangan tidak dapat dilanjutkan.

JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Rizkie Andriani Harahap, menyatakan bahwa sidang akan kembali digelar Selasa (5/8/2025).

"Enggak (sidang hari ini), belum (selesai surat tuntutannya). Iya, ditunda seminggu," ujar Rizkie saat ditemui Mistar di PN Medan.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (3/2/2025). Korban, Lige Surbakti, bersama saksi Apolo Pelawi, awalnya tengah duduk di loket Bus Sutra ketika didatangi Yudi yang meminta uang untuk air minum.

Lige kemudian menyuruh Yudi berbicara kepada Apolo. Tak lama, terjadi cekcok antara Yudi dan Apolo. Yudi pun pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau, lalu kembali ke terminal. Di sana, ia bertemu Oktriwan dan beberapa orang lainnya.

Setelah percakapan singkat, Lige tiba-tiba lari dan langsung dikejar. Yudi dan beberapa orang lainnya memukuli Lige hingga terjatuh. Oktriwan lalu menikam korban di bagian perut kiri, sementara Dedi juga menikam bagian punggungnya.

Akibat penganiayaan tersebut, Lige mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm16)




REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN