Saturday, October 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Miliki Sabu, Pria ini Ditangkap Polres Binjai

Sabtu, 4 Oktober 2025 12.22
miliki_sabu_pria_ini_ditangkap_polres_binjai

Tersangka dan barang bukti saat berada di Mapolres Binjai. (foto: dok Humas Polres Binjai)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap FS, 24 tahun, karena memiliki narkoba jenis sabu di Jalan Teratai Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (30/9/2025).

Penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahu tentang adanya transaksi narkoba di lingkungannya.

"Mendapatkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap seorang laki-laki yang saat itu sedang dicurigai," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, pria tersebut ada meletakkan sesuatu ke tanah yang diduga sabu-sabu. Saat itu juga petugas menangkap terduga pelaku.

"Kepada petugas ia mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan sengaja diletakkan untuk menunggu pembeli yang sudah melakukan pemesanan terlebih dahulu," ujarnya.

Dikatakannya, FS dan beserta barang buktinya satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,40 gram dibungkus plastik klip transparan serta satu unit hp merk Oppo diamankan ke Mapolres Binjai.

"Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 A ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya. (Endang)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN