Tuesday, August 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Aniaya Mandor Bus Sutra, Tiga Preman Dituntut 3,5 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Selasa, 5 Agustus 2025 17.42
aniaya_mandor_bus_sutra_tiga_preman_dituntut_35_tahun_penjara_

Para terdakwa saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tiga preman terminal, Yudi Bastanta Ginting alias Yuyud, Oktriwan Ginting alias Paluam, dan Dedi Darmawan, dituntut hukuman 3,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena menganiaya mandor Bus Sutra, Lige Surbakti.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Medan, Evi Yanti Panggabean, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/8/2025). “Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar JPU dalam surat tuntutannya.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban menderita luka serius akibat tikaman pisau. Perbuatan ini melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

Majelis hakim yang diketuai M Kasim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung, Senin (11/8/2025) mendatang.

Kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (3/2/2025).

Saat itu, korban Lige Surbakti dan saksi Apolo Pelawi tengah duduk di Loket Bus Sutra. Tiba-tiba terdakwa Yudi datang dan meminta uang untuk membeli air minum. Lige kemudian menyarankan Yudi berbicara langsung kepada Apolo.

Pertengkaran antara Yudi dan Apolo pun tak terhindarkan. Yudi yang emosi kemudian pulang dan mengambil pisau dari rumahnya. Ia kembali ke terminal dan bertemu dengan Oktriwan yang menanyakan apa yang terjadi.

Saat mereka berbincang, Lige berusaha melarikan diri namun dikejar dan dipukuli oleh Yudi serta beberapa orang lainnya. Dalam insiden itu, Oktriwan menusuk perut kiri Lige, sedangkan Dedi menikam bagian punggungnya.

Akibat penganiayaan tersebut, Lige mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. (deddy/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN