Saturday, July 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korupsi Website Desa, Mantan Sekdes Botung Divonis Dua Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Rabu, 9 Juli 2025 21.23
korupsi_website_desa_mantan_sekdes_botung_divonis_dua_tahun_penjara

Mantan Sekdes Botung, Hasnul Hadiansyah Nasution, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Hasnul Hadiansyah Nasution, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Botung, Kecamatan Batam Lubu Sutam, Kabupaten Padang Lawas, dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (9/7/2025) petang.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan website desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp260 juta.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Deny Syahputra di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. Selain pidana penjara, Hasnul juga dikenai denda sebesar Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasnul Hadiansyah Nasution dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar Hakim Deny.

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp210 Juta

Majelis hakim juga mewajibkan Hasnul membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp210 juta, sesuai jumlah kerugian negara yang telah dinikmatinya.

“Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tutur hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tindakan Hasnul bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan, sementara sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi hal yang meringankan.

Hasnul dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta Hasnul dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar UP sebesar Rp260 juta.

Jaksa juga menyebutkan bahwa apabila UP tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan.

Usai sidang, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. (deddy/hm27)

REPORTER: