Tuesday, June 17, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tuntutan Kasus Perdagangan Trenggiling di Asahan Kembali Ditunda

journalist-avatar-top
Selasa, 17 Juni 2025 15.45
tuntutan_kasus_perdagangan_trenggiling_di_asahan_kembali_ditunda

Terdakwa Amir Simatupang saat hadir di persidangan di PN Kisaran. (f:perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Amir Simatupang dalam kasus dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1,2 ton kembali ditunda. Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada Senin (16/6/2025), kembali batal dilaksanakan, menjadikan ini penundaan ketiga kalinya sejak agenda tersebut dijadwalkan.

Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran yang dilansir Mistar.id, Selasa (17/6/2025) dua penundaan sebelumnya terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan. Kemudian, dua kali pula sidang kembali tertunda akibat Ketua Majelis Hakim yang memimpin perkara tersebut sedang menjalani masa cuti beribadah haji.

“Sidang agenda pembacaan tuntutan ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin 23 Juni 2025, karena Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara sedang cuti,” ujar Jimmy Maruli, Hakim Ketua Pengganti sekaligus Wakil Ketua PN Kisaran.

Kasus ini sendiri menyita perhatian publik karena melibatkan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dalam jumlah besar dan terungkap pada tanggal 11 November 2024 lalu dalam operasi tim gabungan Bagian Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut.

Sedangkan sidang terhadap terdakwa Amir Simatupang dengan nomor perkara 168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis resmi dimulai sejak 24 Maret 2025 lalu. Dalam proses persidangan, majelis hakim telah mendengarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni tiga aparat penegak hukum (dua personel TNI dan satu personel Polri).

Sisik trenggiling termasuk dalam daftar bagian tubuh satwa yang diperdagangkan secara ilegal dan bernilai tinggi di pasar gelap, karena dianggap memiliki khasiat medis meski tidak terbukti secara ilmiah.

Perdagangan sisik trenggiling dalam jumlah besar menjadi ancaman serius bagi kelestarian spesies tersebut dan nilai pasarnya di Amerika bernilai hingga Miliaran rupiah sebab jadi bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu. Sehingga, penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan ilegal sangat dinanti masyarakat dan pemerhati lingkungan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada pekan depan pada 23 Juni 2025. Publik berharap proses hukum bisa berjalan lancar dan transparan tanpa penundaan lanjutan, demi menegakkan keadilan dan memberi efek jera terhadap kejahatan lingkungan hidup. (Perdana/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN