Polsek Panai Hilir Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit Labuhanbatu

Tersangka di kantor polisi. (f:ist/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Unit Reserse Kriminal Polsek Panai Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial WAP alias Wiwin (29), warga setempat, yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek, Ipda Andi Fahri Hasibuan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasubsi PIDM Sie Humas Iptu Arwin, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
"Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah areal perkebunan sawit milik warga,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 11 plastik klip kecil dan 1 plastik klip besar berisi diduga sabu seberat total 2,51 gram bruto.
Barang bukti lainnya, 1 plastik klip besar berisi 10 plastik klip kecil kosong, 1 dompet kecil warna krem, 1 bungkus rokok merk Sampoerna, 1 unit handphone Infinix warna biru metalik, dan uang tunai Rp86.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang warga Desa Sei Lumut. Namun saat dilakukan pengembangan, rekan pelaku belum berhasil ditemukan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. (yazis/hm27)