Polsek Panai Hilir Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sei Sakat


Tersangka saat berada di kantor polisi. (f: ist/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Polsek Panai Hilir menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Dusun I, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (2/5/2025) malam.
Tersangka yang diamankan berinisial SW alias Sudar, 23 tahun, warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir. Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain satu bungkus plastik klip sedang dan satu bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 2,30 gram.
Selain itu, ditemukan pula lima plastik klip kecil kosong, satu buah kaca pirek, satu plastik klip besar kosong, sebuah dompet kecil warna merah, dan uang tunai sebesar Rp207.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, Ipda Andi Fahri Hasibuan, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, salah satu personel melakukan penyamaran (undercover buy) dan berpura-pura sebagai pembeli. Hasilnya, tersangka SW berhasil diamankan di pinggir jalan besar Desa Sei Sakat.
"Saat dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan di tangan kiri pelaku serta di kantong celana sebelah kanannya," ujarnya, Minggu (4/5/2025).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial AL. Namun, saat dilakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan, AL tidak berhasil ditemukan.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. (yazis/hm24)