Monday, October 20, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pejabat BPN Terjerat Kasus Korupsi, Dulu Turut Bangun Masjid Turob Al Barokah

Mistar.idSenin, 20 Oktober 2025 20.39
journalist-avatar-top
HS
dua_pejabat_bpn_terjerat_kasus_korupsi_dulu_turut_bangun_masjid_turob_al_barokah

Mesjid Turob Al Barokah di kantor BPN Deli Serdang.(foto: sembiring/ mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Masjid Turob Al Barokah yang berdiri megah di kompleks Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Deli Serdang diresmikan pada Selasa (11/4/2023) silam oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Utara, Askani.

Masjid berkapasitas sekitar 100 jamaah itu dibangun saat Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang dijabat oleh Abdul Rahim Lubis. Nama Turob Al Barokah memiliki makna filosofis yang erat dengan tugas pokok lembaga tersebut.

“Turob berarti tanah, tempat kejadian manusia. Diharapkan masjid ini menjadi simbol keberkahan dan kejujuran bagi para pegawai dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat,” ujar salah satu pegawai BPN Deli Serdang yang turut menyaksikan peresmian kala itu.

Namun kini, kedua tokoh yang berperan dalam pembangunan masjid tersebut tengah menghadapi proses hukum. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menahan Askani, yang menjabat sebagai Kakanwil BPN Sumut periode 2022–2024, pada Selasa (14/10/2025).

Ia diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proses jual beli aset milik PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, dengan total luas lahan mencapai 8.077 hektar.

Selain Askani, Abdul Rahman Lubis, yang menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023–2025, juga ditahan penyidik Kejatisu dalam perkara yang sama.

Menurut informasi yang dihimpun, keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan persetujuan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa memastikan terpenuhinya kewajiban perusahaan tersebut menyerahkan sedikitnya 20 persen dari lahan HGU yang diubah statusnya menjadi HGB.

Di sisi lain, sosok Abdul Rahman Lubis dikenal luas di kalangan akademisi. Ia merupakan dosen Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), bidang Hukum Pertanahan.

Beberapa mahasiswa menilai, Abdul Rahman adalah sosok yang disiplin dan dikenal menentang praktik korupsi.

“Bapak itu sangat baik sebagai dosen. Cara beliau menjelaskan materi hukum pertanahan sangat mudah dipahami,” kata Maharani, mahasiswi Program Pascasarjana Kenotariatan UMSU, Kamis (16/10/2025).

Mahasiswa lain yang enggan disebut namanya menambahkan, Abdul Rahman pernah mengingatkan para mahasiswa tentang bahaya gratifikasi.

“Beliau pernah bilang menolak pemberian sebuah mobil karena dianggap sebagai upaya sogokan. Itu disampaikan di depan kami,” ungkapnya.

Kasus ini kini masih bergulir di tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan akan mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN