Polsek Aek Natas Tangkap Pengedar Sabu di Warung Desa Ujung Padang


Tersangka saat berada di kantor polisi. (foto: Polsek Aek Natas/Mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Aek Natas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Minggu (19/10/2025) malam.
Seorang pria berinisial ASS, 45 tahun, warga setempat, ditangkap saat tengah duduk di sebuah warung. Dari bawah kakinya, polisi menemukan kotak rokok berisi lima paket sabu dengan berat bruto 1,27 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp665.000 dalam berbagai pecahan, serta satu unit ponsel Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolsek Aek Natas, Iptu Sofyan, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Mendapat informasi, tim langsung bergerak. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tampak gugup, dan benar saja, dari bawah kakinya ditemukan kotak rokok berisi sabu,” katanya.
Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Aek Natas untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas narkoba.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan melaporkan. Tanpa dukungan informasi dari warga, tugas kami akan jauh lebih sulit. Mari kita perkuat kolaborasi demi menjaga wilayah kita dari bahaya narkoba,” ucapnya.
Ia juga menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. “Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tuturnya. (hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Mobil Satgas LSM Lira DPW Sumut di Sergai Dirusak OTK