Dua Pemuda Pelaku Curanmor Ditangkap Sat Reskrim Taput

Kedua pelaku curanmor diamankan di Polres Taput. (foto:dokistimewa/mistar)
Taput, MISTAR.ID
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dari lokasi berbeda.
Kedua pelaku curanmor adalah Andika Sibagariang (19), warga Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput, serta Rey Fauel Hutagalung (19), warga Desa Lumban Gorat, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).
Andika ditangkap lebih dulu pada 10 Agustus 2025 di Desa Hutauruk, Sipoholon. Sementara Rey Fauel diamankan pada 12 Agustus 2025 di Desa Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
"Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban berinisial RS, yang kehilangan sepeda motornya, Jumat (18/7/2025) di teras rumahnya di Dusun Sibuntuon Parapat, Desa Hutauruk," kata AKBP Ernis.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti yang mengarah kepada Andika dan Rey sebagai pelaku. Andika yang lebih dulu ditangkap mengakui perbuatannya, serta menyebut keterlibatan Rey.
Petugas kemudian melakukan pengejaran setelah mendapat informasi bahwa Rey sedang dalam perjalanan ke Pekanbaru dengan menggunakan bus PMH. Berkoordinasi dengan Polres Labusel, bus tersebut berhasil dihentikan, dan Rey diamankan di Polsek Torgamba.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Taput untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. (fernando/hm16)