Wednesday, May 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Siantar Klarifikasi Isu Penggerebekan Galian C di Tanjung Tongah

journalist-avatar-top
Rabu, 14 Mei 2025 15.03
polres_siantar_klarifikasi_isu_penggerebekan_galian_c_di_tanjung_tongah

Polisi saat mendatangi pekerjaan yang semula diduga tambang ilegal. (f: ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polres Pematangsiantar menepis kabar yang menyebut telah melakukan penggerebekan terhadap aktivitas galian C di Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (17/4/2025).

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Agustina, menjelaskan pihak kepolisian awalnya menerima informasi terkait dugaan aktivitas pengerukan batu dan pasir di wilayah tersebut.

“Setelah kami cek ke lokasi, ditemukan dua unit alat berat dan sebuah dump truk dalam kondisi rusak. Saat itu, tidak ditemukan seorang pun operator atau pekerja di lokasi,” kata Agustina dalam keterangan tertulis, Rabu (14/5/2025).

Polisi kemudian menelusuri pemilik proyek, yang diketahui bernama Nurianto. Ia diminta datang ke lokasi dan kemudian dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan Nurianto, ia mengerjakan proyek tersebut atas permintaan pemilik lahan bernama Paidi. Pekerjaan yang dilakukan bertujuan untuk meratakan gundukan tanah guna persiapan pembangunan pemukiman.

“Untuk memastikan, kami juga memanggil ahli dari Kantor Wilayah III Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara. Dari keterangan ahli, pekerjaan tersebut tidak tergolong sebagai aktivitas penambangan ilegal,” kata Agustina. (gideon/hm24)

REPORTER: