Wednesday, May 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Dua Pria di Tebing Tinggi, Sita 3,69 Gram Sabu

journalist-avatar-top
Rabu, 14 Mei 2025 15.15
polisi_tangkap_dua_pria_di_tebing_tinggi_sita_369_gram_sabu

Randi dan Nopiandi ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi. (f: ist/mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Dua pria bernama Randi Gustama Nasution, 30 tahun, dan Nopiandi, 40 tahun, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi karena memiliki sabu 3,69 gram, Jumat (2/5/2025).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono mengatakan kedua tersangka ditangkap di Jalan Selat Sunda Gang Melati Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi.

"Penangkapan dilakukan di rumah Randi. Barang buktinya sabu 3,69 gram,” kata Mulyono, Rabu (14/5/2025).

Sabu awalnya disimpan di kotak rokok. Masih kata Mulyono, pelaku mengakui sabu tersebut milik mereka.

“Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. (nazli/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES