Polres Samosir Perketat Pengawasan Layanan SKCK, Pastikan Bebas Pungli

Kasi Propam Polres Samosir, Ipda Darmono Samosir ( Baret biru) sedang memantau pengurusan SKCK. (foto. Pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Polres Samosir memperketat pengawasan terhadap layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan bebas pungutan liar (pungli).
Kasi Propam Polres Samosir Ipda Darmono Samosir turun langsung melakukan pengawasan di ruang pelayanan SKCK, Selasa (16/9/2025). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi praktik pungli yang merugikan masyarakat.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan publik yang bersih. Kami tidak ingin ada masyarakat yang terbebani dengan pungutan yang tidak sah,” ujarnya.
Menurut Darmono, SKCK merupakan dokumen penting bagi masyarakat, termasuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah melengkapi berkas administrasi.
“Proses penerbitan harus benar-benar diawasi agar tidak ada penyimpangan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan bila menemukan praktik pungli di layanan SKCK. Laporan bisa disampaikan langsung ke Seksi Propam (Sipropam) Polres Samosir.
Darmono menjelaskan, biaya resmi pembuatan SKCK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 sebesar Rp30.000, berlaku nasional baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan.
Aturan tersebut juga membuka peluang tarif Rp0,00 bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti pelajar, masyarakat tidak mampu, serta kegiatan sosial atau keagamaan, sesuai ketentuan teknis Peraturan Kepolisian (Perpol).
Biaya resmi dibayarkan melalui loket resmi atau layanan daring. Masyarakat tidak perlu membayar lebih dari jumlah yang ditetapkan.
Selain meningkatkan transparansi, pengawasan juga bertujuan menegakkan disiplin internal. Personel yang terbukti melakukan pungli akan mendapat sanksi tegas sesuai aturan.
“Transparansi dan keterbukaan adalah kunci dalam pelayanan publik. Kami berharap masyarakat ikut mengawasi sehingga tidak ada celah bagi pungli,” kata Darmono.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama para PPPK yang tengah mengurus SKCK. Mereka berharap layanan di Polres Samosir tetap mudah, cepat, dan bebas pungli.
Polres Samosir memastikan pengawasan rutin akan terus dilakukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.(Pangihutan Sinaga/hm17)
BERITA TERPOPULER









