Polres Samosir Berikan Sanksi Tegas kepada Bripda RYS Usai Video Viral di TikTok

Ilustrasi, Video Viral di TikTok. (foto:ai/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Kepolisian Resor (Polres) Samosir menjatuhkan sanksi disiplin kepada salah satu anggotanya, Bripda RYS, yang diduga melakukan pelanggaran etika, moral, dan disiplin sebagai anggota Polri. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah sebuah video yang diunggah ke platform TikTok menjadi viral dan menuai perhatian publik.
Video tersebut diunggah melalui akun TikTok bernama Raline, yang diketahui milik istri Bripda RYS, yaitu ROLS. Dalam video tersebut, tampak tindakan yang dinilai tidak pantas secara moral serta dianggap mencoreng citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Samosir, Ipda Darmono Samosir, menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti temuan tersebut. Unit Pengamanan Internal (Paminal) langsung melaporkan kejadian ini kepada Kabid Propam Polda Sumatera Utara serta Kapolres Samosir.
“Dalam laporan disebutkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Bripda RYS tidak hanya menyangkut etika dan moral, tetapi juga pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri. Video yang menampilkan tindakan tersebut telah tersebar luas dan menjadi sorotan publik,” ujar Darmono, Senin (4/8/2025).
Sebagai langkah awal, Seksi Propam menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/342/VIII/2025/SI PROPAM. Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, terduga pelanggar, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa video dan tangkapan layar dari akun TikTok terkait.
Untuk sementara, Bripda RYS dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) dan kasusnya telah dilimpahkan ke Subbidang Wabprof Bidpropam Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum dan kode etik yang berlaku.
Peristiwa ini mendapat tanggapan serius dari masyarakat, yang berharap agar aparat penegak hukum tetap menjaga integritas serta menjadi teladan dalam perilaku dan sikap di ruang publik.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, termasuk jika dilakukan oleh anggota kami sendiri. Proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutur Ipda Darmono menegaskan.
Menanggapi kasus tersebut, Kapolres Samosir juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden yang mencoreng institusi, dan menegaskan komitmen Polres Samosir dalam menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum internal secara konsisten. (pangihutan/hm27)