Wanita Pengedar Sabu Bersama 3 Pria Dibekuk Polisi di Medan Labuhan

Empat tersangka kasus narkoba saat diperiksa di Polres Pelabuhan Belawan. (foto:polrespelabuhanbelawan/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang wanita bersama tiga pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan karena diduga terlibat sebagai pengedar dan pengguna narkoba di Jalan Pajak Rambe, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Informasi yang diperoleh Mistar, Minggu (31/8/2025), menyebutkan para tersangka masing-masing berinisial Rifka (64), Darwis (45), Maulana (21), serta seorang pengguna bernama Jefri (42).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan Pajak Rambe.
“Berdasarkan laporan warga, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pengedar dan satu pengguna narkoba,” kata Ismail.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sembilan paket sabu siap edar, tiga unit timbangan digital, dua ponsel, satu sepeda motor, serta uang tunai Rp450.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Ismail juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di sel Polres Pelabuhan Belawan. (kamaluddin/hm16)