Ditjen Pesantren Sudah Lama Diusulkan DPR dengan Berbagai Pertimbangan ini


Gedung DPR RI. (foto: ant/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pembentukan Ditjen Pesantren ini sebenarnya telah lama diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), salah satunya dorongan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko.
Kehadiran Ditjen Pesantren dinilainya dapat memperkuat kewenangan dan kapasitas kelembagaan dalam membina lebih dari 42.000 pondok pesantren (ponpes).
"Di Indonesia ada sekitar 5 juta santri dan lebih dari 42 ribu pondok pesantren aktif. Jika menjadi Ditjen, lembaga ini akan lebih berdaya dalam melindungi, membina, dan memajukan pesantren," ujar Singgih di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (22/10/2025).
Ia pun menilai, kehadiran Ditjen Pesantren tidak akan membebani Kemenag karena kementerian yang dipimpin Nasaruddin Umar itu kini tidak lagi menjadi penyelenggara haji dan umrah.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga sudah memberikan dasar hukum bagi negara untuk mendukung pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat berbasis pesantren.
"Pembentukan Ditjen Pondok Pesantren tidak akan menambah beban Kementerian Agama, karena urusan haji kini sudah ditangani Kementerian Haji. Justru dengan Ditjen ini, pembinaan pesantren akan lebih fokus dan efektif," ujar Singgih.
Dengan adanya Ditjen Pesantren, kata Singgih, dana abadi untuk pesantren lebih difokuskan untuk pemberian beasiswa ketimbang pembangunan dan rehabilitasi sarana pesantren.
"Kalau ada Ditjen khusus, setiap pesantren bisa mendapat akses langsung ke tenaga ahli, inspeksi bangunan, hingga dana perbaikan yang transparan dan tepat sasaran," tuturnya.
Urgensi Ditjen Pesantren
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Jazilul Fawaid mengatakan, Ditjen Pesantren merupakan kebutuhan mendesak di tengah besarnya peran pesantren dalam pendidikan, penguatan karakter, dan pemberdayaan masyarakat.
"Pesantren adalah institusi pendidikan khas Indonesia yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan bangsa. Sudah seharusnya ada Ditjen khusus yang mengatur dan mengelola pesantren secara lebih terarah dan berkeadilan," ujar Jazilul lewat keterangannya.
Jazilul melihat jumlah pesantren saat ini sangat banyak dan membutuhkan unit kerja mandiri di tingkat eselon I.
"Ditjen Pesantren dibutuhkan agar tata kelola, pembiayaan, dan pembangunan sarana prasarana pesantren bisa berjalan lebih efektif dan akuntabel. Apalagi sudah ada UU Pesantren yang menjadi landasan hukumnya," ujar Jazilul.
Harapannya, keberadaan Ditjen Pesantren di Kemenag menjadi bentuk keseriusan negara terhadap eksistensi dan kontribusi pengelolaan ponpes.
"Kalau pemerintah serius dengan komitmen penguatan pesantren, maka Ditjen Pesantren harus segera disahkan. Ini bukan sekadar tuntutan politik, tapi kebutuhan strategis nasional," kata Jazilul.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengatakan tragedi ambruknya bangunan Ponpes al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, menandakan pentingnya Ditjen Pesantren.
"Ini sudah sepatutnya dibutuhkan satu struktur birokrasi, yaitu sejak awal sudah kita katakan ada Direktorat Jenderal Pendidikan Kepesantrenan, khusus," ujar Amirsyah di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Amirsyah menjelaskan, saat ini terdapat lebih dari 40.000 pondok pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia, bahkan hingga ke pelosok daerah.
Dengan jumlah pesantren yang sangat banyak itu, menurut Amirsyah, Kemenag harus segera menerjunkan Dirjen khusus untuk mengawasi ponpes.
"Kalau sekarang kan baru setingkat Direktur ya, ini harus Direktur Jenderal. Supaya apa? Supaya bisa sekup yang luas ini, ya bayangkan 41.000 lebih. Tidak mudah mengawasi ini, tidak mudah sekali lagi," ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
Kado Hari Santri Nasional, Ditjen Pesantren Bakal TerbentukNEXT ARTICLE
Kelebihan dan Kekurangan Bensin Dicampur EtanolBERITA TERPOPULER









