Polisi Tangkap Wanita Penyalur PMI Ilegal di Siantar

Tersangka Rita Zahara, 55 tahun, setelah ditangkap polisi (Foto: Dok. Subdit IV Renakta/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang wanita bernama Rita Zahara, 55 tahun, ditangkap tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (17/7/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, mengatakan penangkapan Rita karena diduga terlibat kasus tindak perdagangan orang ke Malaysia melalui jalur laut Dumai, Riau.
"Setelah mendapat informasi tentang tindak pidana perdagangan orang yang akan dilakukan di wilayah hukum Pematangsiantar, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Ricko, Selasa (22/7/2025).
Dalam kasus ini, Rita berperan sebagai agen pengiriman pekerja migran Indonesia nonprosedural ke Malaysia.
Tim penyidik juga berhasil menggagalkan pengiriman 5 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang nyaris diberangkatkan. Calon PMI ilegal ditemukan dari sebuah penampungan sementara yang berlokasi di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematangsiantar.
Kelimanya adalah SR, 20 tahun, OLH, 26 tahun, LMS, 25 tahun, NAS, 25 tahun, DLS, 42 tahun. Seluruh PMI ilegal tidak hanya berasal dari Pematangsiantar. Ada yang dari Tapanuli Utara hingga Deli Serdang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelimanya akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, dan admin kantor di Malaysia,” ujar Ricko. (matius/hm20)