Saturday, August 9, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jual Ganja Dekat Kantor Camat, Tiga Pengedar Ditangkap Polres Tapteng

journalist-avatar-top
Sabtu, 9 Agustus 2025 10.23
jual_ganja_dekat_kantor_camat_tiga_pengedar_ditangkap_polres_tapteng

Ketiga tersangka saat berada di kantor polisi. (foto: Humas Polres Tapteng)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap tiga tersangka pengedar ganja dengan barang bukti sekitar 900 gram. Ketiganya ditangkap di area Lapangan Kantor Camat Pinang Sori.

Para tersangka yang ditangkap adalah DMS, 48 tahun, RS, 23 tahun, dan BHDS, 25 tahun.

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka di lokasi kejadian,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Gunawan, ketiga tersangka diduga kuat adalah pengedar aktif yang kerap bertransaksi di wilayah Pinang Sori, Tapteng. Saat penangkapan, ganja seberat 900 gram tersebut ditemukan terbungkus dalam lakban berwarna kuning.

Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti satu unit sepeda motor Honda Beat serta dua unit telepon seluler merek Pocophone dan Oppo yang digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

“Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial V di Kecamatan Lumut,” katanya.

Saat ini, tim Satresnarkoba sedang melakukan pengejaran terhadap V yang diduga sebagai pemasok utama. Para tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Rencananya, barang bukti akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk diperiksa. (feliks/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN