Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Tanjung Morawa

Polisi tangkap pelaku pembakaran rumah di Tanjung Morawa, Malvin, 25 tahun. (Foto: Polsek Tanjung Morawa/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Polsek Tanjung Morawa Jajaran Polresta Deli Serdang berhasil menangkap Malvin, 25 tahun, pelaku pembakaran rumah di Dusun I Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Peristiwa bermula ketika Yurnalis, istri dari pelapor Fachrul Rozi Nasution, 30 tahun, mendengar suara ledakan dari arah depan rumahnya saat sedang tidur.
Curiga dengan suara itu, Yurnalis memeriksa rekaman CCTV melalui ponselnya. Dari rekaman terlihat seorang pria bernama Malvin yang datang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam. Pelaku membawa ember berisi cairan yang diduga bahan bakar minyak (BBM), lalu menyiramkan cairan tersebut ke meja atau lapak jualan milik korban. Kemudian membakarnya sebelum melarikan diri.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor: LP/B/336/IX/2025/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/ Polda Sumut.
Menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Ade Hasmairi bersama tim segera menyelidikinya.
Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Joni H. Damanik mengatakan sejumlah barang bukti telah diamankan untuk memperkuat proses hukum.
“Satu unit helm LTD warna abu-abu, sepasang sandal Carvil warna hitam, satu lembar STNK Honda Vario warna cokelat BK 3005 MBK, potongan kayu terbakar, sarang telur terbakar, serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV berhasil diamankan,” ucap Joni, Rabu (10/9/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (sembiring/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Segel Dua Ruko di Karo, Ini Kasusnya