Wednesday, September 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Segel Dua Ruko di Karo, Ini Kasusnya

journalist-avatar-top
Rabu, 10 September 2025 09.44
polisi_segel_dua_ruko_di_karo_ini_kasusnya

Ruko yang dijadikan lokasi judi di Karo kini dipasang garis polisi. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyegel atau memasang garis polisi pada dua rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, sejak Senin (8/9/2025) siang.

Dari foto yang diterima Mistar, Rabu (10/9/2025) pagi, tampak ruko yang dipasang garis polisi berada tak jauh dari jalan utama. Ruko berwarna putih tersebut berada di dalam gang, namun masih bisa diakses menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan penyegelan tersebut dilakukan untuk penyelidikan. "Penyegelan terhadap dua unit ruko itu berkaitan dengan penggerebekan lokasi perjudian tembak ikan dan dadu yang dilakukan pada Senin lalu," katanya.

Dalam penggerebekan itu, polisi telah mengamankan 29 orang yang diduga terlibat, 7 wanita dan 22 pria. Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, seperti mesin judi tembak ikan dan uang tunai.

“Setelah memasang garis polisi di lokasi kita juga telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo untuk pengembangan kasus,” ujarnya.

Perwira menengah Polri tersebut menegaskan, Polda Sumut akan terus konsisten menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungannya. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas perjudian,” kata Ferry mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek sebuah lokasi yang dijadikan tempat perjudian di Kabupaten Karo, Senin (8/9/2025) siang, tepatnya di ruko Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe.

Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (matius/hm25)

REPORTER: