Polisi Ciduk Dua Pengedar Sabu di Jalan Mandiri Siantar

Dua orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan Polres Pematangsiantar. (Foto: Humas Polres Siantar/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dua orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial ST, 37 tahun, dan PPSG, 27 tahun, diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar dalam penggerebekan di sebuah rumah di Gang Sejahtera Ujung, Jalan Mandiri, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonni H. Pardede menjelaskan, ST merupakan warga Desa Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, sementara PPSG adalah warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
“Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan tiga paket sabu di bawah tikar tempat PPSG duduk di ruang tamu. PPSG mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari ST,” ujar AKP Jonni pada Mistar, Minggu (6/7/2025).
Baca Juga: Ratusan Warga Tuntut Kepastian Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun, Ini Kata Kapolres Siantar
Polisi kemudian menggeledah kamar ST dan menemukan tujuh paket sabu lainnya yang disimpan dalam kotak permen di bawah ambal. Selain sabu, turut diamankan dua unit handphone milik tersangka.
“Total barang bukti yang disita adalah 10 paket sabu dengan berat bruto 7,27 gram. ST mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DL yang berdomisili di Kabupaten Simalungun,” tuturnya.
Upaya pengembangan terhadap DL masih berlangsung. Namun, hingga saat ini tersangka belum ditemukan dan nomor teleponnya tidak aktif.
Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (abdi/hm25)