Sunday, July 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Pencurian Burung dan BBM Milik Warga Pantai Cermin

journalist-avatar-top
Minggu, 6 Juli 2025 11.28
polisi_akan_gelar_perkara_kasus_pencurian_burung_dan_bbm_milik_warga_pantai_cermin

Ilustrasi pelaku pencurian burung. (Foto: Tribrata Polri/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Polsek Pantai Cermin, jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai), akan menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status hukum dalam kasus pencurian yang dialami Suherdi, warga Dusun II, Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin.

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kehilangan dua ekor burung jalak dan 25 liter bahan bakar jenis pertalite yang terjadi pada Selasa (24/6/2025) malam sekitar pukul 22.53 WIB. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di garasi rumah korban. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,5 juta.

Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda Marwin Edi, mengatakan bahwa gelar perkara akan dilakukan untuk menetapkan pasal yang tepat dan memastikan apakah kasus ini tergolong pencurian biasa atau pencurian ringan.

“Ini kan yang hilang hanya dua ekor burung jalak dan 25 liter pertalite. Jadi, kami akan gelar perkara untuk menentukan pasalnya. Kerugian menurut pelapor sekitar Rp2,5 juta,” ujar Ipda Marwin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (5/7/2025).

Sebelum gelar perkara dilakukan, pihak penyidik akan memanggil pelapor untuk pemeriksaan tambahan. Setelah gelar perkara, Polsek Pantai Cermin juga akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada terlapor.

“Undangan klarifikasi akan kami layangkan. Jika yang bersangkutan tidak hadir, kami akan upayakan dua kali pemanggilan,” katanya.

Sebelumnya, Suherdi sempat mengaku kecewa karena laporan awalnya tidak segera ditindaklanjuti. Namun, setelah viral, akhirnya Pihak Polsek Pantai Cermin menghubungi Seherdi agar melaporkan kasus yang dialminya.

Kasus tersebut kini telah teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/36/VI/2025/SPKT/Polsek Pantai Cermin/Polres Sergai/Polda Sumut, dengan dugaan tindak pidana pencurian. (damanik/hm25)

REPORTER: